Vanessa Angel Dapat Xanax dari Mantan Pengacara, Tak Ditahan karena Urine Negatif

Sebelumnya, polisi menemukan narkotika jenis Xanax di rumah Vanessa dan suami, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah.

instagram
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Dari kamar mereka ditemukan 20 butir Xanax, yang diketahui termasuk psikotropika golongan IV.

Polisi menyebut penanangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, diketahui suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah positif mengonsumsi psikotropika.

Namun, polisi tak melakukan penahanan kepada Bibi alias diizinkan untuk pulang, pada Selasa malam.

Polisi juga membebaskan Vanessa Angel karena hasil tes urine menunjukkan dia negatif mengonsumsi psikotropika maupun narkotika.

Meski begitu, polisi mendalami kasus temuan 20 Xanax ini.

Di antaranya dengan melakukan pengujian tes rambut dan darah dari Vanessa Angel ke laboratorium Badan Narktika Nasional (BNN) di Bogor, Jawa Barat.

Audie menegaskan, saat ini, baik Vanessa maupun suaminya masih berstatus sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan Vanessa dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 butir Xanax tersebut.

Sementara, Bibi Ardiansyah dibolehkan pulang alias tidak ditahan meski hasil tes urine menunjukkan dirinya positif mengonsumsi alias pengguna psikotropika, karena psikotropika masuk golongan IV yang tidapat.

Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika.

"Pertama, dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, (tapi) barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujarnya.

Audie menjelaskan, dalam Undang-undang Psikotropika diatur pihak yang dapat dipidana dan ditahan terkati psikotropika golongan IV adalah orang yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki.

"Nah, ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved