Pilkada 2020

Wabah Corona, KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS

Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Ada wabah corona, KPU Lampung tunda pelantikan PPS di delapan kabupaten/kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.

Alhasil, tahapan penyelenggaraan pemilihan di delapan kabupaten/kota di Lampung turut tertunda.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 8 dan Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

"Iya, delapan kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 8. Jadi kabupaten/kota ini semuanya menunda pelantikan PPS. Harusnya hari ini, tapi tertunda," kata Erwan, Minggu (22/3/2020).

Pelantikan PPS di Lampung Selatan Dilaksanakan dengan Sistem Zonasi

KPU RI Putuskan Tunda 3 Tahapan PIlkada Serentak 2020, Hari Pemungutan Suara Belum Diputuskan 

Selain pelantikan PPS, pihaknya juga menunda pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Untuk jadwal nanti," katanya lagi.

Meski demikian, kata Erwan, KPU tidak libur.

"Kami tetap bekerja. Ketua dan pejabat eselon tetap berkantor. Tapi jam kerjanya dari jam sembilan sampai tiga (sore) sesuai aturan pemerintah," sebutnya.

Terkait koordinasi pelantikan dan jadwal lebih lanjut, Erwan mengaku pihaknya menggunakan fasilitas telekonferensi.

"Dan kami tidak ada tatap muka dengan teman-teman kabupaten/kota. Jika perlu kita menggunakan (media) elektronik," ucap Erwan.

Kondisi itu, kata dia, tak berdampak signifikan terhadap tahapan pilkada.

"Semoga kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera tertanggulangi, keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved