Tribun Bandar Lampung

Istri Jadi TKW di Arab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Hampir 7 Tahun

Seorang ayah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Istri Jadi TKW di Arab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Hampir 7 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah di Kemiling, Bandar Lampung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pria berinisial I (41) sudah berjalan hampir 7 tahun lamanya.

Pertama kali, I menyetubuhi anak gadis NY (20) di tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.

Hal ini baru terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menyelidiki laporan korban.

Saat diinterogasi penyidik, I mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.

Istri Disetubuhi Pria Lain, Suami Malah Asyik Merekam

Pengakuan Pelaku Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Jalanan di Bandar Lampung Disemprot Disinfektan

13 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Wanita 23 Tahun di Bandar Lampung Lapor Polisi

Pria yang sehari hari bekerja buruh bangunan ini tak dapat menahan nafsu birahi setelah ditinggal istri berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia.

"Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," ujar I saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).

Awalnya, kata I, ia tak sengaja menyentuh tubuh korban saat sedang menonton televisi.

Karena sudah tak tahan ingin berhubungan badan, I terang terangan meminta anaknya untuk melayani.

Dibawah ancaman, akhirnya korban pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.

"Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah," jelasnya.

Meski sudah sering digagahi, pelaku menyebut perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.

"Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku mengaku menyesal.

"Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.

"Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011. Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri," kata Rosef.

Rosef menambahkan tersangka diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dinihari di kediamannya beserta barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.

"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," tukasnya.

Siswi SMA dicabuli ayah kandung

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun.

Korban masih berusia 16 tahun.

Sementara, pelaku berinisial JN berusia 39 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Curug, Kabupaten Tangerang itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.

JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.

Berikut, rangkuman fakta kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung tersebut.

Bercerai

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.

Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya."

"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.

Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy Irawan.

Modus bisa menangkal santet

Dalam melakukan perbuatannya, JN berdalih dapat mencegah dan menghilangkan ilmu sihir yang menimpa korban.

Salah satu caranya dengan melakukan persetubuhan.

"Modus operandi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu, pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban. 

"Inilah yang selalu menjadi alasan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal santet," tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun saat itu, pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan."

"Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

Korban hamil

Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kakak beradik diperkosa ayah kandung

Sebelum kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung, aksi bejat seorang pria terhadap putri kandungnya terbongkar di Maluku Tengah.

SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri.

Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka kemudian tinggal bersama ibu dan nenek mereka di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung tersebut mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan keluarga yang lain.

Hal itu lantaran mereka kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya."

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno.

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Ratusan Dus Berisi Masker Hilang di RS Saat Wabah Virus Corona, Kapolres: Sangat Tidak Manusiawi

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona Bakal Dipenjara

Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved