Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita
MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - MYA (25), pelaku pemerkosa dan pemeras seorang perempuan ditangkap polisi.
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku membeli berbagai perlengkapan yang biasa dipakai polisi secara online.
"Dia mengaku sebagai anggota Reskrim tapi tidak sebutkan pangkat. Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari online," kata Rosiana, Rabu (11/3/2020).
Kepada polisi, MYA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Namun, polisi tidak langsung memercayai pengakuan tersebut.
• Gara-gara Kenalan dengan Polisi Gadungan di Facebook, Yamaha NMax Milik Desi Hilang
• Ini Ciri-ciri Petugas PDAM Gadungan yang Gasak Emas Puluhan Juta di Bandar Lampung
• Tipu 5 Janda, Anggota TNI Gadungan Beli Seragam dan Atribut di Pasar buat Pajang Foto Aplikasi Jodoh
Polisi akan menyelidiki apakah ada korban lainnya.
MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.