Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita
MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.
Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Saat diperiksa, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk pernikahannya pada 23 Maret 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com