Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Resmi Tunda Empat Tahapan Pilkada 2020

KPU Bandar Lampung resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona (covid-19).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. KPU Bandar Lampung Resmi Tunda Empat Tahapan Pilkada 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona (covid-19).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan ada empat poin yang menjadi sorotan dari penundaan ini.

Pertama mengenai pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Selanjutnya, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

Wabah Corona, KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS

Antisipasi Corona, KPU Bandar Lampung Tunda Bimtek dan Sosialisasi yang Melibatkan Banyak Orang

Dikabarkan Berpasangan dengan Kherlani, Erlina Mulai Berubah Haluan

PAN Tunda Pelantikan Kepengurusan DPP Periode 2020-2025

Terakhir pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Empat poin tersebut termaktub dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Dedi, Senin (23/3/2020).

Menururnya, surat edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dimana, pemerintah sebelumnya diminta mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat mewabahnya virus korona di Indonesia.

"Terkait pelantikan PPS, KPU RI meminta menunda pelaksanaan pelantikan tersebut. Untuk masa kerja PPS akan diatur kemudian Penundaan lainnya yakni pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan menunda pelaksanaan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved