Prosedur Urus Jenazah Pasien Corona Agar Tidak Menular

Dalam surat edaran itu disebutkan, pengurusan jenazah pasien covid-19 harus mengikuti prosedur demi mencegah penularan penyakit dari jenazah.

Editor: taryono
kompas.com
Prosedur Urus Jenazah Pasien Corona Agar Tidak Menular 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki prosedur khusus untuk mengurus jenazah pasien positif covid-19 agar tidak menular.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu prosedurnya adalah jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang disiapkan.

"Memang perlakuannya kami sediakan peti yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI," ujar Widyastuti dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (24/3/2020).

Prosedur untuk mengurus jenazah pasien covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pengurusan jenazah pasien covid-19 harus mengikuti prosedur demi mencegah penularan penyakit dari jenazah.

Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum ada hasil pemeriksaan covid-19 juga harus diurus seperti halnya pasien positif covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur prosedur pengurusan jenazah pasien covid-19 mulai dari ruang isolasi, ruang jenazah, hingga menuju tempat pemakaman.

Petugas wajib pakai APD

ODP Corona di Sumedang Tembus 1.807 Orang Buntut Mudik dari Jakarta

Kondisi Terkini Krisdayanti yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Petugas Kebersihan RS: Kami Takut Terinfeksi Virus Corona

Petugas yang menangani jenazah di ruang rawat atau ruang isolasi wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.

Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya.

Keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Perlakuan terhadap jenazah Jenazah tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsam.

Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik tidak tembus air, lalu diikat.

Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved