Polisi Bubarkan Pengambilan Gambar Film dan Sinetron yang Tetap Ngotot Syuting

Sejumlah sinetron diketahui menghentikan kegiatan syuting di tengah wabah virus corona

youtube
ILUSTRASI Sosok Pria yang Perankan Polisi di Setiap Sinetron, Profesi Aslinya Tak Disangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seluruh kegiatan syuting film dan sinetron harus dihentikan menyusul wabah virus corona di Indonesia. Jika ada yang melanggar, polisi akan bertindak tegas membubarkannya.

Sejumlah sinetron diketahui menghentikan kegiatan syuting di tengah wabah virus corona, seperti sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang tayang di RCTI hingga Samudra Cinta SCTV.

Rumah Produksi Sinemart bahkan sudah membuat pengumuman untuk menghentikan seluruh kegiatan syuting sinetron mereka.

Beberapa sinetronnya yang sekarang tayang di SCTV yaitu Kisah Cinta Anak Tiri, Anak Langit, Samudra Cinta hingga Istri Kedua.

Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri baru-baru ini bahkan dihentikan paksa karena syuting di tempat umum dengan jumlah kru dan pemain mencapai lebih dari 100 orang.

Janda Cantik yang Lugu di Sinetron Dunia Terbalik, Penampilan Asli Rosnita Putri Beda Banget

Sinetron Anak Langit hingga Istri Kedua Berhenti Syuting, Sinemart Buka Suara soal Gaji Kru

Diperankan Haico Van Der Veken, Sosok Cinta di Sinetron Samudra Cinta Alami Kecelakaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengimbau Production House (PH) agar tidak melakukan kegiatan pengambilan film atau syuting demi mencegah penyebaran virus corona.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal 26 Maret 2020.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

“Diimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi kesehatan dan keselamatan publik,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Polisi akan melakukan tindakan tegas apabila masih menemukan kegiatan syuting.

 BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Lampung Jadi 4 Orang, Kadiskes Beri Keterangan Lewat Video

 Kepala Dinas Kesehatan Positif Corona, Kadiskes Lampung Reihana Konferensi Pers Lewat Video

 Kondisi Paru-paru Pasien Positif Virus Corona Diungkap

“Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Dalam maklumat tersebut, polisi akan menindak kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

Mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved