Ceramah Ustaz Abdul Somad, Hukum Keluarga yang Ingin Mengurus Jenazah Terinfeksi Corona
Ceramah Ustaz Abdul Somad mengenai jenazah corona ini menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Jika memang pihak keluarga ingin melihat jenazah untuk terakhir kali, Ustaz Abdul Somad menawarkan jalan tengah.
Pihak keluarga dekat diperbolehkan melihat wajah jenazah terakhir kalinya dengan catatan menjaga jarak dan tidak menyentuh.
Tonton videonya di menit 58:25
Pedoman MUI Mengurus Jenazah Terinfeksi Corona
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman mengurus jenazah yang terinfeksi corona.
Berikut bunyi fatwa selengkapnya:
Ketentuan umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Ketentuan hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut: