Fatwa Lengkap PP Muhammadiyah jika Wabah Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri
Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertiB
Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih pada kewajiban pengganti, yaitu shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.
Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi buyutikum (shalatlah kalian di rumah masing-masing).
Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat tarawih di rumah
Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan. Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.
Puasa bagi tenaga kesehatan
Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya pada lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda
Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya. Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.
Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.
Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya.
Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri