Kasus Corona di Lampung
Pemakaman Pasien 02 Virus Corona Lampung Dilakukan oleh Anggota BPBD dan Satpol PP Bandar Lampung
Kadiskes Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengungkapkan, prosesi pemakaman pasien 02 tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Kepastian tersebut disampaikan Reihana melalui rilis video yang juga diunggah di akun Instagram @dinkeslampung pada Senin (30/3/2020) pukul 11.30 WIB.
"Pada 30 Maret 2020 pukul 00.30 WIB pasien 02 dinyatakan Meninggal Dunia," ujar Reihana.
Reihana juga menjelaskan kronologis perjalanan dan juga riwayat penyakit pasien 02 virus corona di Lampung.
Reihana memaparkan, pasien mempunyai riwayat perjalanan ke Yogyakarta dan transit di Jakarta selama 9 hari.
Kemudian, kata Reihana, pada 4 Maret 2020 melakukan perjalanan ke Palembang.
"Pada 21 Maret 2020, pasien datang ke rumah sakit dengan keluhan demam, batuk, pilek dan sesak nafas, sejak 6 hari sebelum masuk ke RS," jelas Reihana.
Pasien, lanjut Reihana, juga mengeluhkan buang air besar cair 5 sampai 6 kali sehari.
"Serta ada mual juga," ucap Reihana.
Selanjutnya, Reihana mengungkapkan, rumah sakit setempat menghubungi Diskes Lampung pada pukul 01.30 WIB untuk merujuk pasien ke RSUDAM.
Diskes Lampung, kata Reihana, berkoordinasi dengan KKP Panjang untuk melakukan evakuasi dengan ambulans transport capsul dan merujuk pasien ke RSUDAM pada pukul 07.00 WIB.
"Pada saat dirujuk, kondisi umum pasien sudah tidak stabil dengan sesak nafas," tutur Reihana.
Rilis Data Resmi
Dinas Kesehatan Lampung resmi merilis data terbaru kasus corona di Lampung.
Melalui akun Instagram resmi @dinkeslampung, Dinas Kesehatan Lampung memastikan, 1 pasien Meninggal Dunia.
Sebelumnya, pasien tersebut masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Merujuk data yang dirilis tersebut, total orang dalam pantauan (ODP) sampai Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB sebanyak 800 orang.