Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM B2 Tahun 2020, Berapa Biaya Perpanjang SIM B2 di Polres?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Syarat perpanjang SIM B2 di Polpres. Berapa biaya perpanjang SIM B2 tahun 2020?
Bagi pengendara yang memiliki SIM B2, berikut adalah penjelasan tentang cara perpanjang SIM B2 hingga syarat yang harus dipenuhi saat akan perpanjang SIM.
SIM B2 merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 termasuk biaya perpanjang SIM B2.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B2.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B2, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B2.
Apa saja syarat perpanjang SIM B2?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM B2, sebagai berikut:
1. SIM B2 yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM B2 dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
• Wartawan Babak Belur Dikeroyok Calo SIM Tak Ada yang Berani Menolong
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.