Kasus Corona di Indonesia
Tangani Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
"Saya baru saja mendatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Tribunnews.com (grup Tribunlampung.co.id), Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebut, Perppu tersebut menjadi landasan perbankan dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, dalam menjamin kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Jokowi menyebut, akan mengalokasikan Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan.
"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial," ujarnya.
Sementara, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Gratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA, diskon untuk 900 VA
Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19.
Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara, pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Selain itu, Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan tersebut akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Tetapkan darurat kesehatan, kepala daerah diminta tak ambil kebijakan sendiri
Terkait penanganan virus corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona di Indonesia, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
"Sesuai Undang-Undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Presiden Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
1.528 kasus
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 kembali bertambah.
Berdasarkan data pemerintah pusat yang masuk hingga Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 1.528 kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah ini bertambah 114 pasien dalam 24 jam terakhir.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore.
"Penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 kasus," ujar Achmad Yurianto.
"Sehingga totalnya menjadi 1.528 kasus," kata dia.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa jumlah pasien sembuh bertambah 6 orang dalam periode yang sama.
Total ada 81 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Kemudian, total ada 136 pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.
Jumlah ini bertambah 14 pasien sejak Senin (30/3/2020) sore.
Tersebar di 32 provinsi
Berdasarkan data penambahan kasus baru, pemerintah memperlihatkan bahwa kasus Covid-19 kini tersebar di 32 provinsi.
Provinsi yang baru mencatat kasus perdana Covid-19 adalah Bengkulu dengan 1 pasien.
Adapun, penambahan kasus baru tercatat ada di 16 provinsi.
Jumlah penambahan tertinggi tercatat ada di DKI Jakarta.
Ada penambahan 41pasien di Ibu Kota dalam 24 jam terakhir.
Wilayah di Pulau Jawa lain juga mencatat penambahan cukup besar, yaitu di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.
Ada 16 kasus baru di Jawa Barat, 14 kasus baru di Banten, dan 13 kasus baru di Jawa Tengah.
Berikut, persebaran penambahan kasus Covid-19 berdasarkan wilayah:
1. DKI Jakarta: 41 kasus baru
2. Jawa Barat: 16 kasus baru
3. Banten: 14 kasus baru
4. Jawa Tengah: 13 kasus baru
5. Sumatera Utara: 6 kasus baru
6. DI Yogyakarta: 5 kasus baru
7. Kalimantan Timur: 3 kasus baru
8. Sumatera Selatan: 3 kasus baru
9. Kalimantan Tengah: 2 kasus baru
10. Kalimantan Selatan: 2 kasus baru
11. Jawa Timur: 2 kasus baru
12. NTB: 2 kasus baru
13. Bangka Belitung: 1 kasus baru
14. Kepulauan Riau: 1 kasus baru
15. Papua: 1 kasus baru
16. Bengkulu: 1 kasus perdana
Dalam proses verifikasi: 1 kasus baru
Total: 114
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. (Tribunnews.com)