Pilkada Serentak 2020
Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020
7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Provinsi Lampung mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Provinsi Lampung mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu merupakan tindaklanjut penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Yakni ada tiga temuan di Pesisir Barat, dua temuan di Lampung Tengah, kemudian satu temuan Lampung Timur, dan satu temuan di Waykanan.
"Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sebenarnya ada 11 tindak lanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN," ungkap Khoir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
• KPU Lampung Tunggu Surat Edaran dari KPU RI Terkait Anggaran dalam Penundaan Pilkada
• Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Anggaran Pemda Dialokasikan untuk Tangani Wabah Virus Corona
• Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Imbas Virus Corona
• Partai Golkar Minta Balon Segera Bangun Koalisi dengan Partai Lain untuk Menangkan Pilkada
Khoir menuturkan, sanksi yang diberikan oleh KASN beragam sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Seperti, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.
Kemudian, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah seperti terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.
Selanjutnya memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.
"Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN," kata dia.
"Selain pelanggaran ASN, Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditindaklanjuti," tandasnya.
Jenis Pelanggaran
- ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Kedua ASN diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang
- mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah di Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN
- memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial. Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN
- pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditindaklanjuti
Nonaktifkan Panwascam dan Panwaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.
Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total 346 petugas, terdiri dari Panwascam 186 orang dan Panwaslu 160 orang.
"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346 orang," ungkap Chandra kepada Tribun, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona. Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.
"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.
Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku juga akan diberhentikan sementara. Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)