Lampung Tanggap Darurat Bencana Nonalam Terkait Corona, SK Gubernur Bertanggal 13 Maret 2020

Meski diumumkan 1 April 2020, dalam SK Gubernur yang beredar di kalangan wartawan tanggal penetapannya jauh-jauh hari sebelumnya, yakni 13 Maret.

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
SK Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam untuk Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan status Tanggap Darurat itu disampaikan Gubernur Arinal kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu (1/4/2020).

Gubernur Arinal menetapkan Lampung Tanggap Darurat Bencana Nonalam melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020.

Apa Artinya Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam yang Ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Meski diumumkan pada 1 April 2020, dalam SK Gubernur yang beredar di kalangan wartawan tanggal penetapannya jauh-jauh hari sebelumnya, yakni 13 Maret 2020.

Belum diperoleh konfirmasi apakah pencantuman tanggal 13 Maret 2020 itu salah tulis atau memang penetapan sudah dilakukan jauh-jauh hari namun baru diumumkan 1 April 2020 ini.

SK Gubernur Lampung tentang penetapan Tanggap Darurat Bencana Non Alam ternyata bertanggap 13 Maret 2020.
SK Gubernur Lampung tentang penetapan Tanggap Darurat Bencana Non Alam ternyata bertanggal 13 Maret 2020. (ISTIMEWA)

Hasil penelusuran Tribun, ada dugaan SK tersebut dibuat dengan menggunakan tanggal mundur. Yaitu, SK dibuat akhir Maret 2020, tetapi tanggalnya ditulis 13 Maret 2020.

Dugaan itu mengacu pada isi SK itu sendiri. Di salah satu isi SK tersebut, yakni "Menimbang"  poin c, tertulis "bahwa berdasarkan arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat...."

Logikanya, tidak mungkin SK dibuat dan ditandatangani pada 13 Maret tapi sudah mencantumkan arahan Presiden tanggal 15 Maret sebagai pertimbangan.

APBN dan APBD

Ada empat hal yang ditetapkan dalam penetapan status Tanggap Darurat itu.

Pertama, Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Lampung 2020. 

Gubernur Arinal Djunaidi Alokasikan Rp 246 Miliar untuk Penanganan Wabah Corona di Lampung

Kedua, Status Tanggap Darurat Nonalam sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Gubernur sampai dengan tidak ditemukannya lagi penyakit atau tidak menjadi kabupaten/kota masalah kesehatan di seluruh wilayah.

Ketiga, Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan kentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved