Napi Koruptor dan Narkotika Bakal Dibebaskan Cegah Corona, Menkumham Beri Penjelasan
Tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012.
Editor:
taryono
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP
Berita Terkait