Terungkap, Kondisi Paru-Paru 300 Polisi yang Terindikasi Corona

Nantinya, setelah menjalani masa karantina selama 14 hari, para siswa baru akan mengikuti tes swab virus corona.

Editor: taryono
shutterstock
Ilustrasi. Terungkap, Kondisi Paru-Paru 300 Polisi yang Terindikasi Corona 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 300 siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang dinyatakan positif setelah menjalani rapid test Covid-19 akan dikarantina selama 14 hari.

Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen (Pol) Musyafak mengatakan, hasil rapid test tak menjamin para siswa positif terjangkit Covid-19.

Namun, para siswa tetap ditangani seperti orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

“300 (siswa) itu sekarang mulai dua hari yang lalu sudah saya kelola, tangani sebagaimana ODP. Pertama, proses belajar-mengajar jelas disetop, kemudian dilakukan isolasi,” kata Musyafak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Satu siswa masing-masing menempati ruangan sendiri di dormitori Setukpa.

Hina Presiden Jokowi, Pensiunan TNI di Lampung Diganjar 16 Bulan Penjara

Maluku Kini Dinyatakan Bebas dari Corona

Token Gratis 3 Bulan bagi Pelanggan Listrik 450 VA, Simak Penjelasan PLN

 

Para siswa, kata dia, juga disuntik vitamin C demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Nantinya, setelah menjalani masa karantina selama 14 hari, para siswa baru akan mengikuti tes swab virus corona.

“Kecuali sudah ada gejala, batuk, pilek, demam, bahkan sesak napas, itu perlu tes swab,” ucap dia. 

“Tapi kalau belum ada gejala sebagaimana masyarakat yang kontak erat dengan pasien, enggak ada gejala, ODP, kan enggak perlu swab, yang di-swab adalah yang ada di rumah sakit, yang ada gejalanya, yang dia sesak napas, batuk, jangan sampai sia-sia,” kata Musyafak.

Untuk saat ini, Musyafak memastikan, para siswa tersebut dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.

“Kemarin foto rontgen, saya mau melihat apakah ada gangguan pada paru-parunya, ternyata normal semua,” ujar dia.

Ada 1.550 siswa yang menjalani rapid test.

Siswa yang dinyatakan negatif dari hasil rapid test telah kembali ke Sekolah Polisi Negara (SPN) di polda masing-masing.

Mereka juga menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  300 Polisi yang "Rapid Test"-nya Positif Dikarantina 14 Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved