Kabar Artis

Alasan Pembebasan Bersyarat Saipul Jamil Ditolak Kemenkumham

Kabar ditolaknya pembebasan bersyarat Saipul Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil seiring rencanan Kemenkumham membebaskan 3.000 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona

Namun pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak pihak Kemenkumham. 

Kabar ditolaknya pembebasan bersyarat Saipul Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Gelar Konser Tunggal, Dewi Perssik Bakal Undang Saipul Jamil dan Para Mantan Duduk di Bangku VVIP

Setelah Bebas Nanti, Saipul Jamil akan Balas Dendam terhadap Teman yang Meninggalkannya

Dapat Pembebasan Bersyarat, Artis Roro Fitria Bebas dari Penjara

Cerita Luna Maya Ditawari Temani Pengusaha Dibayar Rp 600 Juta

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.

Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu artis yang dikabarkan dapat menikmati kebijakan ini adalah Roro Fitria yang disebut akan bebas pada hari ini, Kamis.

Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 30.000 orang tahanan," ujar Asgar Sjafrie lewat pesan singkat, Kamis. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved