Kabar Artis
Dapat Pembebasan Bersyarat, Artis Roro Fitria Bebas dari Penjara
Pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, artis Roro Fitria bebas dari penjara. Kepastian bebasnya Roro Fitria dibenarkan kuasa hukumnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, artis Roro Fitria bebas dari penjara.
Kepastian bebasnya Roro Fitria dibenarkan kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.
Roro Fitria harus menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
• Hasil Rapid Test Corona Terbaru Artis Andrea Dian
• Nia Ramadhani Nangis Baca Surat Suaminya, Ardi Bakrie Akhirnya Jujur
• Reaksi Luna Maya Diminta Temani Pengusaha Tajir 3 Hari Dibayar Rp 600 Juta
Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
Masih Kecanduan Narkoba
Sebelumnya, biarpun sudah hidup di penjara selama tujuh bulan, ternyata aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba.
Roro Fitria masih belum bisa melepas rasa kecanduannya terhadap barang haram narkoba.
Karena itu, pihaknya sampai mendatangkan psikiater untuk melepaskan kecanduan Roro Fitria.
Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.