Pelayanan Publik
Syarat Buat SIM B2 dan Biaya Buat SIM B2
SIM B2 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Melakukan Proses Identifikasi
Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda
6. Ambil SIM
Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Apa syarat membuat SIM B2?
Adapun sejumlah syarat dalam membuat SIM B1, antara lain seperti:
1. Minimal usia membuat SIM B1 adalah 21.
2. Kamu wajib memiliki KTP.
3. Sehat secara jasmani.
4. Baiknya, saat ingin mengajukan pembuatan SIM B2, kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.
5. Lulus ujian teori, lulus ujian praktik serta ujian keterampilan lewat simulator.
Catatan, jika ingin membuat SIM B2, anda harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan, sebelum akhirnya mengajukan pembuatan SIM B2.
Selain membawa KTP asli, anda perlu menyediakan fotocopy KTP tersebut, minimal 4 lembar.
Berapa lama waktu membuat SIM B2?
Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.
Berapa biaya membuat SIM B2?
Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM B1 sebesar Rp 120.000.
Demikian penjelasan cara buat SIM B2, syarat, lama waktu dan biaya Buat SIM B2. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)