Pelayanan Publik

Syarat Buat SIM A, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A

SIM A adalah surat izin mengemudi diperuntukan guna mengemudikan kendaraan bermotor, dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Cara Buat SIM A, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A merupakan salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan berlaku guna mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor), dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A?

Diketahui, SIM A diperuntukan bagi, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM A?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM A?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved