Pelayanan Publik
Syarat Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Waktu dan Biaya Buat STTP
STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat polri setempat, yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap akan penyelenggara sebuah kegiatan.
Adapun sejumlah syarat dalam membuat surat tanda terima pemberitahuan, antara lain seperti:
1. Membawa KTP/Tanda Pengenal asli dan fotokopi.
2. Membawa Surat Izin Keramaian yang sebelumnya telah di ajukan dan diterbitkan oleh sat intelkam.
3. Membawa surat pertanggung jawaban kegiatan.
4. Membawa surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
5. Membawa Rundown kegiatan.
Berapa lama membuat surat tanda terima pemberitahuan?
Proses pembuatan surat tanda terima pemberitahuan, tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni hanya sekitar 10 menit.
Berapa biaya membuat surat tanda terima pemberitahuan?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat tanda terima pemberitahuan, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.
Demikian penjelasan Cara Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat STTP
(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
syarat buat surat tanda terima pemberitahuan
Biaya Buat STTP
surat tanda terima pemberitahuan
Tribunlampung.co.id
Tarif Tol Jakarta-Cirebon pada Mudik Lebaran 2022, Pastikan Saldo e-Toll Cukup |
![]() |
---|
Biaya Mudik Jakarta-Medan Melalui Jalur Darat Minimal Rp 2,4 Juta Sekali Jalan |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2022, Simak Rincian Tarif Tol Jakarta-Tegal Terbaru |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2022, Cek Tarif Terbaru Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2022, Tarif Tol Jakarta-Palembang |
![]() |
---|