Pelayanan Publik

Syarat Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Waktu dan Biaya Buat STTP

STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat polri setempat, yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap akan penyelenggara sebuah kegiatan.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Cara Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat STTP 

1. Membawa KTP/Tanda Pengenal asli dan fotokopi.

2. Membawa Surat Izin Keramaian yang sebelumnya telah di ajukan dan diterbitkan oleh sat intelkam.

3. Membawa surat pertanggung jawaban kegiatan.

4. Membawa surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

5. Membawa Rundown kegiatan.

Berapa lama membuat surat tanda terima pemberitahuan?

Proses pembuatan surat tanda terima pemberitahuan, tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni hanya sekitar 10 menit.

Berapa biaya membuat surat tanda terima pemberitahuan?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat tanda terima pemberitahuan, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.

Demikian penjelasan Cara Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat STTP

(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved