Pelayanan Publik

Syarat Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 S dan Formulir 1770 secara Online

Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Syarat Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 S dan Formulir 1770 Secara Online. 

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor e-FIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.

Setelah mendapatkan ID Billing, maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.

Berikut, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha.

Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

SPT PPh Orang Pribadi memiliki formulir dengan format khusus. Karenanya, Anda patut memperhatikan beberapa poin penting berikut ini:

1. wajib pajak yang membuat formulir SPT 1770, pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai.

2. Gunakan ukuran kertas F4 (8,5 x 13 inci) untuk mencetak formulir SPT 1770.

3. Jangan sampai kertas rusak, sobek, terlipat, atau kusut.

4. Saat mengisi kolom identitas, pastikan untuk menulis di dalam kotak dengan rapi agar dapat terbaca.

Bagian Identitas terdiri dari:

1.Nomor Pokok wajib pajak (NPWP).
2.Nama wajib pajak.
3.Jenis usaha/pekerjaan bebas.
4.Nomor telepon/faksimile.
5.Status kewajiban perpajakan suami-istri.
6.NPWP istri/suami.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved