Tribun Bandar Lampung

Tangis Haru Keluarga Warnai Pembebasan 48 Napi Lapas Rajabasa

Tangisan haru keluarga mewarnai suasana penjemputan 48 napi Lapas Kelas I Rajabasa yang menjalani asimilasi atau pembinaan dari rumah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tangis haru keluarga menjemput warga binaan Lapas Rajabasa yang mendapat asimilasi, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangisan haru keluarga mewarnai suasana penjemputan 48 napi Lapas Kelas I Rajabasa yang menjalani asimilasi atau pembinaan dari rumah, Jumat (3/4/2020).

Tampak sejumlah keluarga tak sabar saat menunggu di depan pintu lapas.

Akhirnya momen yang ditunggu tiba.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pintu lapas dibuka.

Berkah di Balik Corona, 2.416 Narapidana di Lampung Dibebaskan

Dapat Asimilasi, 131 Napi Rutan Way Huwi Hirup Udara Bebas

Dapat Berkah dari Corona, 39 Napi Lapas Kalianda Dibebaskan

Lampung Barat Terapkan Local Lockdown, Bupati Parosil Mabsus Ingin Tiru Vietnam

Satu persatu warga binaan diperbolehkan keluar.

Namun sebelum dipersilakan menemui keluarga, seluruh napi kompak melakukan sujud syukur dan mengucapkan terima kasih karena telah dibebaskan.

"Terima kasih, Bapak Menteri," kata para napi sembari mengucap takbir.

Akhirnya petugas lapas mempersilakan para napi ini menemui anggota keluarga yang telah lama menanti.

Sontak, tangisan pun tak dapat dibendung sebagai rasa syukur.

"Alhamdulillah bisa keluar," ujar Samsiah.

Syamsiah bersama suami dan menantu menjemput putra ketiganya yang tersandung perkara penyalahgunaan narkoba.

Ia pun bergegas mengajak anaknya masuk mobil.

"Terima kasih banyak Pak Presiden dan juga Bapak Menteri karena sudah membebaskan anak saya," ucapnya.

Sang anak yang enggan disebut namanya keluar dengan mengenakan kemeja biru dan peci hitam.

Ia pun ikut larut dalam suasana haru dan meneteskan air mata.

Ia pun tak hentinya mengucapkan syukur.

Ia mengaku sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis lima tahun penjara.

"Terima kasih. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya untuk tidak mengulangi lagi," katanya.

Hal senada diucapkan Mustafa.

Pria yang dipidana karena penyalahgunaan bom ikan ini merasa bersyukur dengan asimilasi yang diterimannya.

Masa asimilasi bakal ia gunakan sebaik mungkin untuk berperilaku lebih baik lagi.

"Kami sangat bersyukur karena Allah telah memberikan sesuatu di luar kuasa kami. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi kita semua," ujar pria yang sudah menjalani masa tahanan 2 tahun 8 bulan itu.

Pembebasan para napi sesuai Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kasi Bimkemas Lapas Rajabasa Rully Anwardi mengatakan, dalam tiga hari terakhir sudah ada 107 narapidana yang dirumahkan.

Rully menjelaskan, setiap napi sudah memenuhi persyaratan seperti menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Program pengawasannya akan dilakukan pihak jaksa dan bapas," katanya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved