Tribun Bandar Lampung
Dapat Asimilasi, 131 Napi Rutan Way Huwi Hirup Udara Bebas
Sebanyak 131 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung resmi mendapatkan asimilasi. Alhasil, mereka bisa menghirup udara segar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 131 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung resmi mendapatkan asimilasi.
Alhasil, mereka bisa menghirup udara segar dan membaur dengan masyarakat.
Asimilasi para narapidana Rutan Way Huwi dilakukan secara bertahap, yakni 1-7 April 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Dapat Berkah dari Corona, 39 Napi Lapas Kalianda Dibebaskan
• Berkah di Balik Corona, 2.416 Narapidana di Lampung Dibebaskan
• Lampung Barat Terapkan Local Lockdown, Bupati Parosil Mabsus Ingin Tiru Vietnam
• Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru
Kasubsi Registrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung Boy Naldo Gultom mengatakan, pihaknya hari ini telah membebaskan 70 warga binaan.
"Untuk hari ini total asimilasi ada 70 orang. Dengan rincian sudah ada SK asimilasi dan sedang menjalani subsider sebanyak 21 orang. Sedangkan sudah ada SK asimilasi tanpa subsider sebanyak 49 orang," terang Gultom mewakili Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Rony Kurnia, Jumat (3/4/2020).
Pada 1 April 2020 lalu pihaknya telah membebaskan 9 warga binaan.
"Kalau kemarin tanggal 2 April ada 50 warga binaan. Dengan rincian 24 warga binaan sudah ada SK PB/CB dan sedang menjalani subsider, lalu 26 warga binaan sudah ada SK PB/CB tanpa subsider," tuturnya.
"Rencananya, yang akan diasimilasikan ada 249 orang. Dari tanggal 1 hingga sekarang ada 131 warga binaan yang sudah memenuhi syarat dalam peraturan dan keputusan Menkumham," sebutnya.
Gultom menambahkan, sebelum dibebaskan, puluhan warga binaan tersebut diberi pengarahan dan imbauan oleh Karutan.
Karutan mengimbau warga binaan yang menjalankan program asimilasi tidak main-main untuk menaati peraturan yang berlaku.
"Karena meskipun telah berada di luar rutan, warga binaan tetap dalam bimbingan dan pengawasan bapas dan kejaksaan di wilayah hukum tempat mereka tinggal nanti," lanjut Gultom.
Para warga binaan yang berhak mendapat asimilasi juga diimbau untuk tidak bepergian ke luar rumah atau luar kota selama menjalani asimilasi/PB dan CB.
"Dan ini sangat ditekankan agar warga binaan yang sudah kembali ke rumah masing-masing akan melaksanakan isolasi mandiri karena negara Indonesia terkena musibah wabah Covid-19," sebutnya.
"Warga binaan juga diimbau untuk menyadari serta menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.