Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru

Tiga tahun berlalu, kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II menyeret terdakwa baru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ahmad Handoko, kuasa hukum terdakwa Sulaiman, memberikan keterangan setelah persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tahun berlalu, kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II menyeret terdakwa baru.

Bahkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa H Sulaiman, warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Sulaiman terseret dalam pusaran korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi tiga tahun silam.

Dalam tuntutannya, JPU Zahri Kurniawan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekanan Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis Albar Hasan Jadi 4,5 Tahun

Lampung Barat Terapkan Local Lockdown, Bupati Parosil Mabsus Ingin Tiru Vietnam

Amankan Sabu Puluhan Juta Rupiah di Akhir Masa Jabatannya, Kapolsek Terusan Nunyai Bersyukur

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Sulaiman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," sebutnya, Jumat (3/4/2020).

Seusai persidangan, yang digelar secara terbatas lantaran ada kebijakan terkait wabah Covid-19, kuasa hukum terdakwa Ahmad Handoko membenarkan kliennya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.

"Terkait hal tuntutan ini, itu haknya dari JPU untuk mengajukan tuntutan berdasarkan keyakinan mereka. Artinya kalau keberatan atau gak, kita jelas keberatan," tuturnya.

Handoko menjelaskan, pihaknya keberatan karena JPU mendasarkan tuntutan dari berkas perkara.

"Tuntutan itu tidak berdasar pada fakta persidangan yang telah terungkap. Tetapi berdasarkan pada surat tuntutan dia dan berkas perkara," bebernya.

Pihaknya pun akan mengajukan pembelaan.

"Tapi berapa pun tuntutan yang sudah dibacakan jaksa, kami menghormati. Itu adalah kewenangan dan hak jaksa penuntut umum. Tinggal kami hak kami mengajukan pembelaan," tandasnya.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada paket pekerjaan konstruksi berupa pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II Lampung tahap I dengan nilai pagu paket sebesar Rp 8.750.000.000.

Pada Mei 2014, sebelum proses lelang pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi bersepakat untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan pembagian tugas saksi Budi yang mengerjakan proyek tersebut, sedangkan terdakwa yang mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak, termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang," kata JPU.

JPU mengatakan, untuk pengerjaan proyek tersebut sampai selesai, saksi Budi Rahmadi mendapat alokasi biaya sebesar Rp 3,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved