Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru
Tiga tahun berlalu, kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II menyeret terdakwa baru.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak terdakwa.
Karena terdakwa yang mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.
"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58 persen dari setiap pembayaran yang diterima dari kas daerah kepada terdakwa," sebutnya.
Setelah itu saksi Budi Rahmadi yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II tahun 2014.
Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman PT Daksina Persada kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta selaku saksi Wawan.
Setelah itu dalam setiap pembayaran termin pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, saksi Budi Rahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kesepakatan.
"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tanggal 16 Juni 2016 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II tahun 2014, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.585.799.125," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)