Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru
Tiga tahun berlalu, kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II menyeret terdakwa baru.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tahun berlalu, kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II menyeret terdakwa baru.
Bahkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa H Sulaiman, warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Sulaiman terseret dalam pusaran korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi tiga tahun silam.
Dalam tuntutannya, JPU Zahri Kurniawan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
• Rekanan Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
• Vonis Albar Hasan Jadi 4,5 Tahun
• Lampung Barat Terapkan Local Lockdown, Bupati Parosil Mabsus Ingin Tiru Vietnam
• Amankan Sabu Puluhan Juta Rupiah di Akhir Masa Jabatannya, Kapolsek Terusan Nunyai Bersyukur
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Sulaiman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," sebutnya, Jumat (3/4/2020).
Seusai persidangan, yang digelar secara terbatas lantaran ada kebijakan terkait wabah Covid-19, kuasa hukum terdakwa Ahmad Handoko membenarkan kliennya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.
"Terkait hal tuntutan ini, itu haknya dari JPU untuk mengajukan tuntutan berdasarkan keyakinan mereka. Artinya kalau keberatan atau gak, kita jelas keberatan," tuturnya.
Handoko menjelaskan, pihaknya keberatan karena JPU mendasarkan tuntutan dari berkas perkara.
"Tuntutan itu tidak berdasar pada fakta persidangan yang telah terungkap. Tetapi berdasarkan pada surat tuntutan dia dan berkas perkara," bebernya.
Pihaknya pun akan mengajukan pembelaan.
"Tapi berapa pun tuntutan yang sudah dibacakan jaksa, kami menghormati. Itu adalah kewenangan dan hak jaksa penuntut umum. Tinggal kami hak kami mengajukan pembelaan," tandasnya.
Dalam berkas dakwaannya, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada paket pekerjaan konstruksi berupa pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II Lampung tahap I dengan nilai pagu paket sebesar Rp 8.750.000.000.
Pada Mei 2014, sebelum proses lelang pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi bersepakat untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan pembagian tugas saksi Budi yang mengerjakan proyek tersebut, sedangkan terdakwa yang mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak, termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang," kata JPU.
JPU mengatakan, untuk pengerjaan proyek tersebut sampai selesai, saksi Budi Rahmadi mendapat alokasi biaya sebesar Rp 3,2 miliar.
Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak terdakwa.
Karena terdakwa yang mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.
"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58 persen dari setiap pembayaran yang diterima dari kas daerah kepada terdakwa," sebutnya.
Setelah itu saksi Budi Rahmadi yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II tahun 2014.
Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman PT Daksina Persada kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta selaku saksi Wawan.
Setelah itu dalam setiap pembayaran termin pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, saksi Budi Rahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kesepakatan.
"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tanggal 16 Juni 2016 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II tahun 2014, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.585.799.125," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)