Headline News Hari Ini
Vonis Albar Hasan Jadi 4,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanju
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.
Albar merupakan terdakwa kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II.
Di dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menghukum Albar dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Albar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Sementara pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.
Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar membenarkan adanya putusan tingkat banding terhadap Albar.
"Ya kami sudah terima pemberitahuan putusannya. Terdakwa dihukum lebih tinggi yaitu empat tahun dan enam bulan penjara," kata Sidrotul, Minggu (16/4).
Apakah jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut? Bagaimana langkah kuasan hukum Albar terkait putusan banding tersebut? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Senin 17 April 2018.