Harga BBM di Lampung

Marindo Ingatkan ASN Pemprov Lampung Tidak Berhak Pakai BBM Subsidi

Pemprov Lampung menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan kerjanya tidak menggunakan bahan BBM subsidi

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TIDAK PAKAI BBM SUBSIDI - Sekprov Lampung Marindo Kurniawan, Jumat (12/6/2026). Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada kendaraan dinas. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar tidak menggunakan BBM subsidi pada kendaraan dinas.
  • penyesuaian harga komoditas BBM non-subsidi merupakan ranah dari kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia global. 

Tribun lampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada kendaraan dinas.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi adanya penyesuaian harga BBM non-subsidi non subsidi.

"Kita memastikan bahwa seluruh ASN agar menggunakan BBM yang menjadi haknya, karena BBM subsidi itu bukan haknya ASN," Ujar Marindo, Jumat (12/6/2026).

Marindo menyatakan bahwa penyesuaian harga komoditas BBM non-subsidi merupakan ranah dari kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia global. 

Pihak daerah, menurutnya, fokus pada pengawasan dan memastikan pelayanan serta roda pemerintahan tetap berjalan dengan efisien.

Lebih lanjut, ia mengingatkan aturan krusial mengenai operasional kendaraan bermotor milik pemerintah. 

Ia menekankan, fluktuasi harga BBM non-subsidi jenis Pertamax cs tidak boleh dijadikan alasan bagi para pengguna kendaraan dinas untuk beralih ke BBM bersubsidi.

"Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD dan jajaran, bahwa kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah sejak awal memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar subsidi.

Aturan ini sudah jelas dan bersifat mengikat. Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi," tegas Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Sebagai informasi data operasional di lapangan, per Juni 2026 ini, BBM non-subsidi di Provinsi Lampung mengalami penyesuaian harga yang cukup signifikan.

Adapun kenaikan tersebut terjadi pada BBM jenis Pertamax (RON 92) dari Rp 12.600 enjadi Rp16.650 per liter.

Kemudian, Pertamax Turbo juga kini mengalami kenaikan menjadi Rp21.200 per liter, Dexlite menjadi Rp23.500 per liter, dan pertamina Dex menjadi Rp25.350 per liter.

Sementara itu, untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dipastikan tetap stabil masing-masing di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.

"Untuk subsidi kan tidak naik, jadi ini sudaj sejalan dengan instruksi pemerintah pusat demi menjaga daya beli masyarakat luas," Kata dia.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap, dengan pengawasan ketat dan kesadaran dari para aparatur sipil, alokasi BBM bersubsidi di Bumi Ruwa Jurai bisa tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved