Kasus Corona di Lampung
Mulai Senin 6 April 2020, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Motor, Simak Penjelasannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, pemprov bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda BBNKB.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan terbaru di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, pemprov bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
• Wabah Corona Buat Omset UKM di Lamsel Turun hingga 50 Persen, Husen: Kami Bisa Gulung Tikar
• Bupati Parosil Mabsus Beri Apresiasi ke Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona: Terima Kasih
• Tangkal Virus Corona dengan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Berjemur di Bawah Sinar Matahari
• Warga Sekincau Gotong Royong Siapkan Liang Lahat untuk Jenazah Positif Corona Asal Lambar
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut detail pembebasan denda PKB dan BBNKB yang diberikan Pemprov Lampung bagi masyarakat Lampung.
Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mulai-senin-6-april-2020-pemprov-lampung-bebaskan-denda-pajak-motor-simak-penjelasannya.jpg)