Pemain Timnas Saddil Ramdani Tersangka Penganiayaan, Reaksi Ketum PSSI

Penetapan status tersangka terhadap Saddil Ramdani ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan

Editor: wakos reza gautama
Ekspresi kecewa winger timnas U-22 Indonesia, Saddil Ramdani saat sepakannya membentur tiang gawang timnas U-22 Timor Leste pada laga ketiga Grup B SEA Games 2017 di Stadion MP Selayang, Selangor, 20 Agustus 2017. (FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemain timnas Indonesia Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penyerang sayap Bhayangkara FC itu diduga menganiaya seorang pria bernama Irwan. 

Peristiwa penganiayaan terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penetapan status tersangka terhadap Saddil Ramdani ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan Rosyidi yang rekamannya beredar di grup Bhayangkara FC, Sabtu (4/4/2020).

“Untuk perkara bernama Saddil sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,” jelasnya.

Awalnya Laporkan ke Polisi, Kini Mantan Kekasih Saddil Ramdani Cabut Laporan dan Meminta Maaf!

Terungkap Benda yang Picu Pertengkaran Saddil Ramdani dengan Mantan hingga Berujung Penganiayaan

Mantan yang Masih Cinta hingga Terancam Tak Perkuat Timnas, 5 Fakta di Balik Cakaran Saddil Ramdani

Saddil Ramdani Berurusan dengan Polisi, Pelatih Bima Sakti Panggil Sosok Ini Perkuat Tim Piala AFF

Sofyan Rosyidi mengatakan, sampai saat ini Saddil belum ditahan, pemain Timnas Indonesia itu hanya menjalani wajib lapor.

Sejauh ini Saddil sudah menjalani dua kali pemerikasan.

Polisi juga sudah memeriksa empat sampai lima saksi, sedangkan korban baru sekali diperiksa.

Jika perbuaan Saddil terbukti, maka pemain kelahiran Raha itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Terjerat Pasal 351 ayat 1, 170 KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui, Saddil sebelumnya dilaporkan ke Polres Kendari dengan dugaan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban Irwan pada Jumat (27/3/2020).

Akibat perilaku Saddil, korban dilaporkan mangalami luka robek pada bagian kepala dan juga di area bibir.

Reaksi Bhayangkara FC

Chief Operating Officer Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji buka suara terkait kasus hukum yang tengah menjerat pemainnnya, Saddil Ramdani.

Sumardji menegaskan, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kendari dan mengikuti semua prosedur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved