Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona

"Diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan,"

Kontan/Muradi
Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona. FOTO Ilustrasi buruh pabrik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengingatkan para pengusaha untuk tetap memberikan THR atau tunjangan hari raya pada momen Lebaran 2020 yang berbarengan dengan wabah virus corona.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan pemberian THR adalah wajib diberikan pengusaha pada pekerja.

"Diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan," kata Hartarto, Minggu (5/4/2020).

Di tengah situasi pandemi corona saat ini, banyak warga yang menjadi korbannya.

Seperti dikabarkan, tak sedikit publik yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.

Bukan Idap Corona, Pria yang Terkapar di Jalan Ternyata Nangis Diputus Pacar

Penggali Kubur di Pemakaman Pasien Corona Kelelahan, Mobil Jenazah sampai Antre

Pria 63 Tahun Ditembak Mati Polisi karena Tak Pakai Masker dan Abaikan Aturan Social Distancing

Pada saat berita ini ditulis tercatat ada 2.092 pasien terinfeksi corona.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Jokowi melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' Minggu (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved