Berita Nasional
Presiden Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Wabah Virus Corona, KPK Beri Respons
Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan soal pembebasan narapidana (napi) koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, yang menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan pembebasan napi merupakan langkah pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini."
"Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
• Camat Meninggal Akibat Virus Corona di Bekasi, Keluarga dan Petugas Kecamatan Diisolasi
• Kalahkan PKS, Ahmad Riza Patria Terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Mulai Bisa Diklaim Hari Ini
• Warga yang Protes Lockdown Ditembak Mati Tentara Nigeria
Jokowi mengatakan, pembebasan napi umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Namun, pembebasan napi umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membebaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga."
"Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.