Pelayanan Publik

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona

Simak, waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020.

Otomania
Ilustrasi. Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut, waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020.

Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut kategori wajib pajak yang bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.

Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.

Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.

Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.

Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan terbaru di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, memberikan penjelasan waktu pemutihan denda pajak motor dan mobil atau PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (6/4/2020).

Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.

Berikut, cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020

Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor dan mobil yang harus diperhatikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved