Tribun Tanggamus

2 Remaja di Tanggamus Bobol Jendela Dapur, Lalu Curi Motor Honda CBR, Ganjal Pakai Kompor Minyak

Anggota Polsek Talang Padang mengamankan 2 remaja dalam kasus pencurian motor dengan cara membobol jendela dapur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Talang Padang
2 Remaja di Tanggamus Bobol Jendela Dapur, Lalu Curi Motor Honda CBR, Ganjal Pakai Kompor Minyak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Talang Padang mengamankan 2 remaja dalam kasus pencurian motor dengan cara membobol jendela dapur.

Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, keduanya berinisial PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan RY (17), warga Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Keduanya, kata Khairul Yassin Ariga, mencuri motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, milik Riri Wulandari berupa Honda CBR nopol BE 6564 ZD.

"Kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor, saat itu motor sedang dipinjam rekan tersangka, lantas dilakukan pengembangan hingga keduanya ditangkap," kata Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020).

Khairul Yassin Ariga menambahkan, pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa, 31 Maret 2020 sekira pukul 03.30 WIB.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ponsel dan Motor di Way Kanan, Berikut Kronologis Kejadiannya

• Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Lampura Didor Polisi

Kena Dampak Pandemi Corona, Omset Toko Roti di Bandar Lampung Turun hingga 50 Persen

Kadiskes Reihana Ungkap Kronologis Pasien 15 Virus Corona di Lampung Meninggal Dunia

Korban, jelas Khairul Yassin Ariga, terbangun dari tidur dan tidak lagi menemukan sepeda motornya.

Lalu, terus Khairul Yassin Ariga, korban memeriksa sekeliling rumah.

Ternyata, kata Khairul Yassin Ariga, jendela dapur dan pintu depan rumah korban sudah terbuka.

Sedangkan pintu dapur, ucap Khairul Yassin Ariga, tertutup namun hanya diganjal dengan kompor minyak.

"Menyadari itu pencurian, pada pagi harinya korban langsung melapor ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul Yassin Ariga.

Korban, kata Khairul Yassin Ariga, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.

Khairul Yassin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, perencanaan pencurian adalah RY, yang sudah tidak bersekolah.

Sebelum berakis, terus Khairul Yassin Ariga, RY mengajak tersangka PR untuk mencuri motor.

"Keduanya pun sepakat," ucap Khairul Yassin Ariga.

Lalu, pada saat hari pencurian, kata Khairul Yassin Ariga, keduanya mulai beraksi sekira pukul 2.00 WIB.

Menurut Khairul Yassin Ariga, pelaku RY membobol jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil motor.

Sementara PR, berperan menjaga situasi luar rumah.

Dari keterangan PR, kata Khairul Yassin Ariga, sebenarnya dia tidak berniat ikut mencuri.

Namun, karena diiming-imingi pembagian hasil curian, maka PR pun tertarik.

"Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi."

"Bahkan, motor dibawa ke rumah dia (RY) hingga dipinjamkan kepada temannya," tambah Khairul.

Saat ini, kata Khairul Yassin Ariga, kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara."

"Terhadap anak di bawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak," tandas Khairul Yassin Ariga.

Pelaku Curi Ponsel dan Motor Diamankan

Di sisi lain, anggota Unitreskrim Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Pelaku berinisial IW (33), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kronologis kejadian, pertama pelaku melakukan aksi curat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon.

Saat itu, kata Sarial Efendi, sekira pukul 05.00 WIB korban yang bernama Melly, terbangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.

Ketika Melly hendak akan mengambil ponselnya merek Oppo tipe A7 warna hijau dan ponsel merek Vivo tipe 1904 yang di berada di atas meja ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Kemudian, terus Sarial Efendi, korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Kedua, lanjut Sarial Efendi, kronologis kejadian pada Jumat, 20 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban atas nama Gimun (48), warga Kampung Bumi Rejo Baradatu, sedang memetik buah jagung di kebunnya.

Kemudian, terus Sarial Efendi, sekira pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam dengan nopol BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebun.

Tapi, kata Sarial Efendi, korban mendapati motornya sudah tidak ada.

Korban pun melaporkan kehilangannya ke Polsek Baradatu.

"Selanjutnya pada aksi ketiga IW melakukan pencurian pada Senin 16 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," kata Sarial Efendi.

Saat itu, ungkap Sarial Efendi, korban sedang menderes getah karet yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, lanjut Sarial Efendi, sekira pukul 08.00 WIB, korban pulang dan melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 4772 WC miliknya yang diparkir di sekitar kebunnya sudah tidak ada.

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu," ucap Sarial Efendi, Minggu 29 Maret 2020.

Atas kehilangan tersebut, menurut Sarial Efendi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, tutur Sarial Efendi, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.

"Pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Sarial Efendi.

"Setelah dilakukan pengeledahan, imbuh Sarial Efendi, hasilnya didapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang, obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Sarial Efendi, ponsel dan motor korban sudah dijual di daerah Bukit Kemuning.

Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Kharisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit ponsel yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara.

Pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Sarial Efendi.

Anggota Polsek Talang Padang mengamankan 2 remaja dalam kasus pencurian motor dengan cara membobol jendela dapur. Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, keduanya berinisial PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan RY (17), warga Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved