Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Selatan Tunggu Kepastian Batas Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Selatan masih menunggu keputusan KPU pusat terkait dengan kepastian jangka waktu penundaan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih (2 kanan). KPU Lampung Selatan Tunggu Kepastian Batas Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan masih menunggu keputusan KPU pusat terkait dengan kepastian jangka waktu penundaan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua komisioner KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih mengatakan, hingga kini masih belum ada keputusan/edaran resmi dari KPU pusat terkait dengan kepastian jangka waktu penundaan pilkada serentak.

“Kita masih menunggu keputusan dari KPU pusat,” kata dia, Selasa (7/4/2020).

Saat disinggung tentang anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan 2020, Titik mengatakan, anggaran sementara ini mengikuti edaran yang ada.

Di mana, lanjut Titik, KPU akan menyelesaikan pembayaran honorarium untuk PPK, sekretariat dan operator yang sudah ada outputnya untuk batas waktu hingga bulan Maret kemarin.

Setelah PKS, Nessy Mustafa Juga Dikabarkan Terima Rekomendasi Partai Perindo di Lamteng

 Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bawaslu Tetap Awasi Petahana dan ASN

 Rekomendasi PKS di Lamteng Dikabarkan Jatuh ke Nessy Mustafa

 Pemkot Metro Akan Tambah Anggaran Penanganan Virus Corona

“Kita masih menunggu keputusan KPU pusat. Apakah sisa anggaran yang belum terpakai akan dikembalikan ke kas daerah atau seperti apa.” ujar Titik.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan KPU serta Bawaslu pusat beberapa waktu lalu, DPR menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, imbas dari adanya penyebaran virus corona Covid-19.

KPU pusat pun telah menyampaikan 3 opsi kepada pemerintah.

Pertama, pemilihan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga 9 Desember 2020.

Ini jika ada penundaan tahapan pilkada selama 3 bulan.

Opsi kedua, Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga 6 bulan.

Di mana pemilihan akan digelar pada 17 Maret 2021.

Opsi ketiga, pelaksanaan pilkada ditunda selama 12 bulan.

Hari pemilihannya dilaksanakan pada 29 September 2021 mendatang.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved