Seleb
Zona Merah Corona, Video Atalarik Mencari Masjid Mau Shalat Jumat di Jakarta Viral. Ini Tanggapannya
Baru-baru ini video Atalarik Syach ketika akan tunaikan ibadah salat jumat berjamaah di daerah zona merah virus corona viral di media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Baru-baru ini video Atalarik Syach ketika akan tunaikan ibadah salat jumat berjamaah di daerah zona merah virus corona viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak Arik panggilan akrab Atalarik Syach bersama rekannya bingung untuk mencari masjid yang masih menunaikan salat jumat.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwanya memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."
"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).
Fatwa ini juga kemudian didukung oleh sejumlah ulama Indonesia.
Alhasil beberapa masjid di zona merah covid-19 pun meniadakan salat jumat sementara waktu.
Sementara itu, Atalarik Syacha dalam videonya mengungkapkan ia akhirnya menemukan masjid yang masih menunaikan salat jumat.
“Alhamdulillah di daerah zona merah katanya masih ketemu masjid orang islam yang aqidahnya kuat, Alhamdulillah mudah-mudahan minggu depan kesitu lagi,” ujarnya.
• Cinta Masa Lalu Diungkit Saat Atalarik Syach Unggah Foto Bersama Desy Ratnasari
Unggahan tersebut menuai komentar kontra di kalangan warganet.
Menanggapi hal itu, Atalarik Syach tampak cuek.
Ia juga sempat membalas komentar warganet beberapa kali.
Pantauan TribunSolo.com sendiri, saat ini video Atalarik tersebut sudah tak ada lagi di feed Instagramnya.
Atalarik Syach sempat mengunggah postingan lain.
Salah satunya adalah ia merasa santai saja menanggapi beragam komentar kontra warganet.
"Hey Santai aja coy...be positive.
Mending liat link saya ini
https://youtu.be/2HCiHKo6KVQ
Senang berbagi dalam kebaikan, semoga ada manfaat," tulis Arik.
Kakak Teddy Syach itu juga sempat membagikan videonya agar tak tertular virus Covid-19.
Lantas seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkap dikutip dari Kompas.com :
• 1 Tahun Berlalu, Atalarik Akhirnya Buka Suara Soal Penyebab Perceraiannya dengan Marwa
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan, untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

• Punya Pengganti Tsania Marwa, Penampilan Terbaru Atalarik Syach Bikin Pangling
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Videonya Cari Masjid untuk Salat Jumat di Tengah Corona Tuai Kontra, Begini Reaksi Atalarik Syach