PT Perusahaan Gas Negara Tbk

PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Gas Online Selama Status Darurat COVID-19

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tetap melakukan prioritas peningkatan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah

Istimewa
PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Gas Online Selama Status Darurat COVID-19 

Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.

Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan.

PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Gas Online Selama Status Darurat COVID-19
PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Gas Online Selama Status Darurat COVID-19 (Istimewa)

Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.

Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa cashback 2% sampai dengan Rp 50.000 menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran. Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diharapkan untuk mengurangi resiko paparan dan penyebaran virus, baik disisi pekerja maupun pelanggannya.

Mengingat pentingnya social distancing pada saat ini, PGN berupaya mengoptimalkan teknologi yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

“Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah ataupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” ungkapnya Rachmat.

PGN sebagai subholding gas yang berperan untuk menyalurkan energi baik berkomitmen dengan sungguh untuk mendukung pemerintah dalam menangani pandemik COVID-19.

Untuk itu, PGN berharap dengan kebijakan ini dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara maksimal.

PGN juga akan berupaya optimal supaya selama kebijakan ini berjalan sesuai yang ditargetkan dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan dapat menghubungi layanan telepon PGN Contact Center 1500645. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved