PSBB di Jakarta
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020
Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April 2020 sampai 23 April 2020
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB.
Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.
Resepsi pernikahan dan hajatan sunat dilarang
Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.
Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan.
Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Transportasi umum hanya beroperasi sampai pukul 18.00
Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Untuk penerapannya, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di ibu kota.
Adapun jam operasinya yakni pukul 06.00-18.00 WIB.