PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat hingga Kamis 23 April 2020

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies

Editor: taryono
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai malam ini pukul 00.00 WIB.

2 Pasien Positif Corona di Lampung Utara Sama-sama Pernah ke Gowa

Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Akhir Tahun 2020 Akibat Corona

150 Bangsawan Arab Saudi Positif Corona, Raja Salman Mengasingkan Diri

Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak

Dia menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.

“Ini artinya bukan saja dari pemerintah memenuhi kewajiban, tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita menaati,” kata Anies

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags
Covid-19
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved