Kasus Corona di Indonesia

Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak

Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Ilustrasi - narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara. Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Data tersebut dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

"Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 Narapidana dan Anak," imbuhnya.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Lewat Video Call, Istri Lihat Detik-detik Suaminya Meninggal Akibat Virus Corona di Rumah Sakit

Anggota DPRD PDP Corona Meninggal Dunia, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Sebulan di Rumah Sakit, Kondisi Glenn Fredly Makin Drop 3 Hari Sebelum Meninggal Dunia

Najwa Shihab Ungkap Glenn Fredly Tahan Sakit Kepala saat Bernyanyi: Dia Tak Mau Kecewakan Orang Lain

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai."

"Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," katanya.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Semula, Yasonna berencana merevisi PP tersebut.

Ia merinci setidaknya terdapat empat kriteria Narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, terang dia, adalah Narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana lima sampai sepuluh tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Akan kami berikan asimilasi di rumah."

"Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4/2020).

Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved