Kasus Corona di Indonesia
Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak
Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Ilustrasi - narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara. Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak.
Keputusan dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. (ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wabah Corona, Sudah 35.676 Narapidana Dibebaskan
Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. (*)