Kasus Corona di Indonesia
Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak
Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
Data tersebut dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
"Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 Narapidana dan Anak," imbuhnya.
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
• Lewat Video Call, Istri Lihat Detik-detik Suaminya Meninggal Akibat Virus Corona di Rumah Sakit
• Anggota DPRD PDP Corona Meninggal Dunia, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
• Sebulan di Rumah Sakit, Kondisi Glenn Fredly Makin Drop 3 Hari Sebelum Meninggal Dunia
• Najwa Shihab Ungkap Glenn Fredly Tahan Sakit Kepala saat Bernyanyi: Dia Tak Mau Kecewakan Orang Lain
Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai."
"Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," katanya.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Semula, Yasonna berencana merevisi PP tersebut.
Ia merinci setidaknya terdapat empat kriteria Narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah."
"Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4/2020).
Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi Narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.
Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi Narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
Rencana itu mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun belakangan, baik Presiden Jokowi Widodo maupun Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan menolak usulan pembebasan koruptor.
Sampai Masa Darurat
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Pasal 23 sendiri berbunyi: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia. Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020."
Pernyataan tersebut tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo, juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. (ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wabah Corona, Sudah 35.676 Narapidana Dibebaskan
Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. (*)