Kasus Corona di Indonesia

Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak

Kemenkumham sudah bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Ilustrasi - narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara. Wabah Virus Corona di Indonesia, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak. 

Kriteria ketiga yakni bagi Narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.

Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi Narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

Rencana itu mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun belakangan, baik Presiden Jokowi Widodo maupun Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan menolak usulan pembebasan koruptor.

Sampai Masa Darurat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.

"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Pasal 23 sendiri berbunyi: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia. Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020."

Pernyataan tersebut tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo, juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved