Berita Nasional
Cara Cairkan JHT atau Jamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat bagi Korban PHK Tahun 2020
Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama Jamsostek, tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi virus corona atau Covid-19 mengakibatkan ratusan ribu karyawan dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK sebanyak 130.456 karyawan.
Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama Jamsostek, Tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK Tahun 2020
• Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah
• TikTok Donasi Rp 5,9 Triliun untuk Perangi Virus Corona
• Suami Diisolasi di Penjara Setelah Istrinya yang Hamil Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT atau jamsostek mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.
Dilansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah menyebut, pekerja yang dirumahkan terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh.
Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja.
Sedangkan, kategori buruhnya mencapai 64.412 orang.
Kemudian, sektor informal yang terdampak PHK atau di rumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.
"Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di-PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456," kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Karyawan yang terkena PHK dapat mencairkan JHT atau jamsostek.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengatakan, syarat cairkan JHT dalam cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Untuk cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia, harus membawa syarat cairkan JHT, maka nantinya santunan itu akan kita bayarkan," kata Aziz Muslim saat ditemui pada Desember 2019 silam.
“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” lanjut Aziz Muslim.
Berikut, syarat cairkan JHT atau Jamsostek.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.
Beda Domisili
Pencairan JHT bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Termasuk ketika, karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pindah domisili, atau semisal mudik ke kampung halaman.
Simak, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengungkapkan, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 tidak memiliki ketentuan khusus.
Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.
Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.
"Asal semua persyaratan lengkap, tidak ada masalah," kata Aziz Muslim.
Menurut Zainal, pencairan JHT tidak merujuk lokasi perusahaan saat bekerja.
Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.
Hal terpenting, syarat klaim JHT dipenuhi sesuai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada 5 cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.
1. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetikkan Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(ila ada).
Lalu, kirim ke 2757.
Setelah itu, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
2. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi bisa diterapkan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile.
Adapun, aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh atau download di Android, iOS
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi untuk mendapatkan PIN.
Berikut, syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile.
1. Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan).
2. NIK e-KTP.
3. Tanggal lahir.
4. Nama.
• Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah
Setelah terdaftar, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mengecek saldo JHT.
3. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website
BPJS Ketenagakerjaan (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila kamu belum terdaftar, berikut cara registrasinya.
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
i. Nomor KPJ Aktif
ii. Nama
iii. Tanggal lahir
iv. Nomor e-KTP
v. Nama ibu kandung
vi. Nomor ponsel dan email.
d. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
e. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website.
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Masukkan alamat email di kolom user.
c. Masukkan kata sandi.
d. Setelah masuk, pilih menu layanan.
e. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
f. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
g. Saldo JHT kamu akan ditampilkan.
4. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI bisa dilakukan dengan pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
5. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.
Demikian, panduan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, Tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK. (tribunlampung.co.id/tama yudha)