Virus Corona

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek.

Apa saja syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Seperti diketahui, wabah virus corona tak hanya memakan korban jiwa, tapi juga korban PHK.

Ada 16 Ribu Pekerja di PHK di Jakarta, Karena Terdampak Corona, 72 Ribu Lebih Dirumahkan Tanpa Gaji

Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah

Suami Diisolasi di Penjara Setelah Istrinya yang Hamil Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Viral Angin Utara Bawa Wabah Penyakit Ternyata Hoaks

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut karena perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan sebanyak 1.010.579 karyawan.

Dan, pekerja di-PHK sebanyak 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan.

Adapun, jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Banyaknya kasus PHK biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek atau JHT.

Pencairan JHT atau Jamsostek dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Syarat dan Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Via BPJSTKU Mobile Atau Website

Ada Wabah Corona, Pedagang Mobil Bekas di Bandar Lampung Jualan via Online

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai Jamsostek  

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved