Virus Corona

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020 

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan, untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia harus membawa sejumlah persyaratan.

"Syarat tersebut akan digunakan untuk mencairkan JHT dan juga santunan bagi pekerja,” kata Aziz beberapa waktu lalu.

Selain itu, peserta harus membawa buku tabungan.

“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” Tegas Aziz beberapa waktu lalu.

Berikut, syarat mencairkan JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 hanya membawa syarat mencairkan JHT di atas ke kantor Cabang Bandar Lampung.

Selain itu, banyak sekali pertanyaan mengenai cara mencairkan JHT beda domisili.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
Laman BPJS Ketenagakerjaan (BPJS)

Adapun, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved