Tribun Lampung Utara

2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu

Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampura
Dua pencuri burung murai batu diamankan anggota Tekab Polres Lampura saat sedang isap sabu di kamar kontrakan, Jumat 10 April 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, menyampaikan, peristiwa terjadi pada Kamis 09 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, kata Hendrik, korban Edwardo (33) warga Sindang Sari, sedang berada di luar rumah.

Ketika korban kembali ke rumah untuk melihat burung murai batu sebanyak 2 ekor, yang tergantung di teras depan rumah, ternyata sudah tidak ada lagi.

 Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Lampura Didor Polisi 

 Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor

Rumahnya Disatroni 3 Rampok Bersenpi, Wardi Meregang Nyawa Tertembak di Dada

Kisah Dokter di Bandar Lampung Beri Konsultasi Gratis Corona, Catat Rekor hingga 200 Pesan

“Korban diberitahu oleh orangtuanya, jika burung murainya tidak ada lagi,” ujar Hendrik, Minggu 12 April 2020.

Menurut korban, kata Hendrik, burung-burung itu memang biasa diletakkan di teras depan rumahnya.

“Setiap hari, kedua burung kicau itu tergantung di teras depan,” katanya.

Mendapati kedua sangkar burung murai batu Medan miliknya sudah lenyap, terus Hendrik, korban pun mendatangi Polsek Kotabumi Utara guna melaporkan aksi pencurian tersebut.

Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah kejadian, anggota mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian," ujarnya.

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendrik, Tim Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka.

"Para tersangka kami tangkap pada Jumat 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB."

"Kedua pencuri saat ditangkap sedang berada di kediaman salah seorang tersangka dan sedang menikmati narkotika yang disinyalir sabu-sabu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, kata Hendrik, turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung murai batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu. 

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendrik.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ponsel dan Motor di Way Kanan

Anggota Unitreskrim Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Pelaku berinisial IW (33), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kronologis kejadian, pertama pelaku melakukan aksi curat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon.

Saat itu, kata Sarial Efendi, sekira pukul 05.00 WIB korban yang bernama Melly, terbangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.

Ketika Melly hendak akan mengambil ponselnya merek Oppo tipe A7 warna hijau dan ponsel merek Vivo tipe 1904 yang di berada di atas meja ruang tengah, sudah tidak ada lagi.

Kemudian, terus Sarial Efendi, korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Kedua, lanjut Sarial Efendi, kronologis kejadian pada Jumat, 20 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban atas nama Gimun (48), warga Kampung Bumi Rejo Baradatu, sedang memetik buah jagung di kebunnya.

Kemudian, terus Sarial Efendi, sekira pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam dengan nopol BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebun.

Tapi, kata Sarial Efendi, korban mendapati motornya sudah tidak ada.

Korban pun melaporkan kehilangannya ke Polsek Baradatu.

"Selanjutnya pada aksi ketiga IW melakukan pencurian pada Senin 16 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," kata Sarial Efendi.

Saat itu, ungkap Sarial Efendi, korban sedang menderes getah karet yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, lanjut Sarial Efendi, sekira pukul 08.00 WIB, korban pulang dan melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 4772 WC miliknya yang diparkir di sekitar kebunnya sudah tidak ada.

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu," ucap Sarial Efendi, Minggu 29 Maret 2020.

Atas kehilangan tersebut, menurut Sarial Efendi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, tutur Sarial Efendi, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.

"Pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Sarial Efendi.

"Setelah dilakukan pengeledahan, imbuh Sarial Efendi, hasilnya didapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang, obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Sarial Efendi, ponsel dan motor korban sudah dijual di daerah Bukit Kemuning.

Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Kharisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit ponsel yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara.

Pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Sarial Efendi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved