Kasus Corona di Indonesia

Instruksi 2 Jenderal, Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Harus Diamankan

Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Instruksi 2 Jenderal, Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Harus Diamankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran masing-masing guna mengamankan proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang Bonek Donasi Rp 52 Miliar Bantu Atasi Virus Corona di Indonesia

3 Polisi Meninggal dalam Bentrok Oknum Polisi dan TNI di Papua, 2 Jenderal Turun Tangan

Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolres Ambil Tindakan Setelah Lihat Video Viral

Pria Tampar Perawat Gara-gara Disuruh Pakai Masker di Semarang, Korban sampai Mual

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19.

ILustrasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Ilustrasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.

“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.

“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.

Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.

Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman, yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.

Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020).
Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diimbau siapkan lahan

Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diminta mengimbau pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien terkait virus corona atau Covid-19 bila memungkinkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto terkait masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Termasuk, imbauan kepada seluruh Kapolda untuk mengimbau pemda bila memungkinkan untuk menyiapkan lahan khusus,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Ia mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memerintahkan jajarannya mengamankan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Kapolri juga menginstruksikan jajarannya mengawal distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Agus menuturkan, aparat kepolisian mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani penolakan tersebut.

Update kasus

Total kasus virus corona atau Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus, pada Minggu (12/4/2020).

Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu (12/4/2020).

"Kasus positif yang kita dapatkan per hari ini sebanyak 399 orang sehingga total menjadi 4.241 orang," ujar Juru Bicara Pemeirntah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (12/4/2020).

Yuri mengatakan, kasus terkonfirmasi positif masih terus bertambah karena penyebaran virus corona masih terjadi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta semua masyarakat bersatu padu untuk memutus penularan tersebut.

"Mari kita yakini penyebaran masih terjadi, ancaman kesehatan lain masih ada."

"Mari putus penularan dan jaga kesehatan," kata Yuri.

Meski kasus positif bertambah, jumlah pasien yang sembuh juga bertambah sehingga totalnya menjadi 359 orang.

Sementara, pasien yang meninggal dunia bertambah sebanyak 46 orang.

Sehingga, totalnya menjadi 373 orang.

Yuri pun meyakini bahwa seluruh masyarakat Indonesia bisa melawan Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

"Lawan Covid-19, kita bisa berperan dan mampu berperan dengan baik."

"Lakukan apa yang menjadi tanggung jawab kita sekalian," katanya.

Ia terus mengimbau agar masyarakat bisa patuh dan disiplin untuk mencuci tangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan menjaga jarak aman saat berkomunikasi dengan orang lain.

Termasuk tidak bepergian, terlebih pulang ke kampung halaman karena risikonya sangat besar.

"Mari kita lindungi (keluarga). Lawan Covid-19 dengan tingkatkan imunitas diri, makan bergizi, hati gembira, sabar, tenang, istirahat cukup dan teratur, tidak panik."

"Gotong royong dan bersatu lawan Covid-19," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Instruksi Kapolri dan Panglima TNI, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Harus Diamankan.

Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved